Hukum Tinggal Di Lingkungan Masyarakat Yang Penuh Dengan Kemaksiatan


KONSULTAS ISLAM KELUARGA. Tinggal di suatu tempat yang kental dengan nuansa keIslaman memang menenangkan. Tidak perlu khawatir soal ibadah, karena akan banyak orang yang saling memberikan nasehat dan support, bahkan bisa saling berlomba-lomba dalam ibadah. Tapi, tentu tidak semua orang seberuntung itu mendapatkan lingkungan tempat tinggal yang kondusif. Ada mungkin yang tinggal di lingkungan abu-abu yang dekat sekali dengan praktek-praktek kemaksiatan. Kalau sudah begitu harus bagaimana? Apa pula hukumnya? 
Terdapat kisah mengenai pembunuh 100 orang, ia telah membunuh 99 orang, lalu ia bertanya pada ahli ibadah tapi tidak berilmu tentang perbuatannya. Ahli ibadah itu mengatakan bahwa Allah akan mengampuni dosanya, hingga ia membunuh ahli ibadah tersebut dan menjadi korban ke-100nya. Kemudian ia mendatangi seorang yang berilmu dan bertanya apakah masih ada kesempatan bertaubat setelah membunuh 100 orang? Orang berilmu itu pun memberi nasehat supaya ia pindah ke negeri yang baik dan meninggalkan negerinya yang buruk (karena banyak dihuni orang-orang yang suka berbuat maksiat). 
Seperti itu, sob, kalau kita merasa bahwa di lingkungan kita telah banyak orang sholeh, maka dekati mereka. Kalau ternyata di lingkungan kita tidak ada atau hampir tidak ada orang yang sholeh, maka lebih baik kita pindah dari tempat itu. Karena jika kita tidak bisa mempengaruhi orang lain untuk berbuat kebaikan, maka kita lah yang akan mendapatkan pengaruh buruk darinya.
Hadits tentang kisah tersebut juga menunjukkan wajibnya mencari lingkungan baik yang dihuni oleh orang-orang sholeh sebagai tempat tinggal, untuk tujuan memperbaiki diri dan mengambil teladan baik dengan selalu bergaul dengan mereka. Sebagaimana hadits ini menunjukkan keharusan berhijrah (berpindah) dari tempat yang banyak perbuatan maksiat padanya, ke tempat yang tidak terdapat maksiat padanya, atau minimal perbuatan maksiatnya lebih sedikit. (Kitab Bahjatun Naazhiriin (1/62)).
Bahkan masalah tempat tinggal, wajib bagi setiap kepala rumah tangga untuk berhati-hati dalam memilih tempat tinggal yang ideal bagi diri dan keluarganya, karena ini termasuk bagian dari tanggung jawabnya untuk menjaga diri dan keluarganya dari segala bentuk keburukan. Firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu.” (QS at-Tahriim:6).
Kalau misalnya maksiat yang dilakukan di lingkungan tersebut adalah zina, maka orang-orang di sekelilingnya turut berdosa, jika mengetahui dan membiarkan perilaku maksiat tersebut. Hukuman zina tidak hanya menimpa pelakunya saja, tapi juga berimbas pada masyarakat sekitarnya, karena murka Allah akan turun pada kaum atau masyarakat yang membiarkan perzinaan hingga mereka binasa. Hadits Rasulullah, “Jika zina dan riba sudah menyebar di suatu kampung, maka sesungguhnya mereka telah menghalalkan azab Allah atas diri mereka sendiri”. (HR al-Hakim, al-Baihaqi dan ath-Thabrani).
Allahu a'lam.

Tidak ada komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.