5 HAL TENTANG PROPERTI SYARIAH TANPA RIBA YANG JARANG DIKETAHUI ORANG, NOMOR 4 BIKIN HEBOH
Properti Syariah Tanpa Riba, semakin digandrungi oleh banyak orang dan kemajuan bisnis ini pun makin pesat dari tahun ke tahun, tak hanya sebatas di wilayah Jabodetabek saja, tapi juga merambah ke seluruh Pulau Jawa bahkan ke seluruh Indonesia.
Namun tahukah anda ada 5 hal tentang Properti Syariah Tanpa Riba yang jarang diketahui orang?. Ya kelima hal tersebut adalah
BENAR-BENAR TAK HANYA BERLABEL SYARIAH SAJA, TAPI BERSIH DARI RIBA
Kita tahu saat ini beredar di tengah masyarakat banyak perbankan, pegadaian, saham, asuransi, bahkan Leasing kendaraan bermotor yang berlabel syariah, namun setelah ditelisik lebih dalam tingkat keSyariahan lembaga-lembaga tersebut masih diragukan, terkait masih adanya perjanjian / akad bunga atas nama bagi hasil, atas nama akad di awal, atau akad yang masih dharar ( samar, tidak jelas ) seperti pada Asuransi dan Leasing berlabel Syariah.
Namun Properti Syariah ini benar-benar sesuai dengan aturan syariat Islam yaitu Tanpa Riba dan Tanpa Akad Dharar.
Dalam pembiayaan rumah secara kredit, konsumen hanya berhubungan dengan pihak Developer tanpa berhubungan dengan pihak ketiga seperti Bank atau lembaga pembiayaan lainnya.
Selain itu akad di awal sangat jelas dan transparan, adanya kesepakatan harga di awal, yaitu harga yang ditawarkan tunai sekian, harga yang ditawarkan kredit sekian. Perbedaan harga cash dan kredit tidak dipermasalahkan sebagai Riba oleh para ulama, karena ini masalah jual beli antara penjual dan pembeli bukan hutang piutang antara kreditur dan debitur.
TANPA BANK DAN BI CHECKING
Sudah di sebutkan pada poin pertama, bahwa pembiayaan rumah yang dilakukan secara kredit murni antara pembeli dengan pihak developer sebagai penjual, tanpa berhubungan dengan pihak ketiga, seperti Bank atau lembaga pembiayaan lainnya, sehingga proses Kredit Kepemilikan Rumah murni tanpa campur tangan Bank. Pembeli membeli rumah / kavling dari penjual, dan penjual menyediakan model pembayaran cicilan kepada pembeli.
Tentu berbeda dengan KPR Konvensional yang menggunakan pihak ketiga yaitu Perbankan, dimana pembeli dipinjami sejumlah uang oleh Bank senilai harga rumah untuk membeli rumah dari Developer. Lalu pembeli diwajibkan membayar cicilan ke Bank dengan nilai pokok harga rumah dan jaminan rumah yang dibeli tersebut, serta bunga yang menyertai pinjaman hutang yang juga wajib dibayar pembeli.
Karena tanpa Bank, otomatis tanpa BI Checking, jadi anti ribet dan anti ruwet.
TANPA DENDA, PENALTI DAN TANPA SITA
Jika kita bertransaksi KPR dengan Bank, dan kita telat dalam membayar cicilan yang disekapakati tanggalnya di setiap bulan, maka kita dikenakan denda.
Namun di Properti Syariah tentu tidak, karena denda dalam hutang termasuk Riba yang diharamkan oleh Islam. Karena segala jenis tambahan dalah hutang adalah riba menurut para ulama.
Juga tanpa penalti, jika Anda memutuskan untuk melunasi cicilan di tengah jalan sebelum masa tenor cicilan berakhir, Anda tidak akan terkena penaliti. Berbeda dengan KPR Bank, Anda akan dikenakan penalti karena melunasi di tengah jalan.
Prinsip Developer Properti Syariah adalah cepat lunas, cepat untung, bukan ngerjain pembeli dengan memeras mereka lewat bunga berjenjang yang setiap tahun naik, sehingga saat pembeli melunasi cicilan di tengah jalan mereka kelojotan karena terancam tidak memenuhi target keuntungan, jadinya diberi Penalti.
Selain itu pihak Developer juga punya mekanisme khusus terhadap pembeli yang gagal bayar, yaitu dengan membantu menjualkan rumah yang dibeli lalu hasil penjualannya dipotong sisa cicilan dan sisanya dikembalikan kepada pembeli, inilah yang dimaksud tanpa sita.
Jelas Properti Syariah lebih adil dan lebih fair.
BELI RUMAH DI DUNIA, SEKALIGUS BELI ISTANA DI SURGA
Lho kok bisa?, wah ini ngacau ini, jualan surga, jualan agama, memang surga milik moyang loe....!!!!!
Begini jika kita belajar tentang bagaimana laknat Allah terhadap para pelaku riba, kita akan tahu, bagaimana dahsyatnya dosa riba itu, kita akan tahu bagaimana Allah dan Rasul-Nya menantang perang para pelaku riba, jadi bisa kita bayangkan, bagaimana murkanya Allah SWT terhadap para pelaku Riba, yaitu Pemberi pinjaman ( Bank / Leasing ), penerima pinjaman ( pembeli KPR ), pencatat ( bendahara, bagian keuangan, termasuk para Developer ) dan saksi-saksi.
Lah kalau Allah saja sampai semurka itu kepada para pelaku riba, apakah mereka mau dimasukkan oleh Allah SWT ke surga-Nya. Tentu tidak kan. Karena seluruh amalan ibadah kita akan sia-sia karena tak mampu mengimbangi beratnya dosa riba.
Nah mulailah bangun istana di surga dengan menghindari dahsyatnya dosa Riba, dengan KPR Syariah tentu Insya Allah bisa.
SARANA DAKWAH KEPADA KAUM MUSLIMIN TENTANG BAHAYANYA RIBA
Ya selain beberapa hal di atas, tentu dengan adanya Properti Syariah juga ditujukan untuk sarana dakwah, mengajak mereka untuk menghindari riba, bekerja dengan halal dan sungguh-sungguh untuk mencari harta dan rezeki-Nya yang benar-benar berkah dan halal serta bersih dari riba.

Tidak ada komentar: